SELAMAT DATANG DI BLOG KKG MI KABUPATEN KENDAL KKG MI KABUPATEN KENDAL: 2022

Daftar Blog Saya

Home

Senin, 20 Juni 2022

NAMA ALLAH YANG KE SERATUS

 

NAMA ALLAH YANG KE SERATUS

Nama Allah dalam asmaul Husna jumlahnya ada 99, adakah nama Allah lain yang Ke-100? Kalau ada, apa itu? Dan apakah nama Allah hanya terbatas pada 100 nama tersebut?

assalamu'allaikum warokhmatullahi wabarokatu..


ASMAUL HUSNA YANG KE SERATUS

ISMULLOHIL A'ZHOM ADALAH ALLAH




JAWABAN

Asmaul Husna atau nama Allah yang ke-100 adalah nama Allah itu sendiri. Ibnu Najam dalam Al-Ashbah wan Nazhair ala Madzahib Abi Hanifah, hlm. 4/173 menyatakan:


{ وسئل النبي صلى الله تعالى عليه وسلم عن معنى سبحان الله فقال تنزيه مناسب أسماء الجلال والتكبير مناسب أسماء الجلال والتحميد مناسب أسماء الجمال لأن الحمد يكون على النعم } ولهذا كانت الأعداد تسعة وتسعين بعدد أسماء الله الحسنى وختمت المائة بلا إله إلا الله في إحدى الروايتين ، وفي رواية أخرى بأربع وثلاثين تكبيرة لأنه قيل إن اسم الله الأعظم هو تمام المائة فاسم الله الأعظم في أسماء الجلال


Arti ringkasan: ... dikatakan bahwa nama Allah yang Agung itu adalah nama ke-100 dari Asmaul Husna

Adapun nama Allah yang 99 adalah sebagai berikut:


الرَّحمنُ الرَّحيمُ المَلِك القُدُّوسُ السَّلاَمُ المُؤْمِنُ المُهَيمِنُ العَزِيزُ الجَبَّارُ المُتَكَبِّر الخَالِقُ البَارِيءُ المُصَوِّرُ الغَفَّارُ القَهَّارُ الوَهَّابُ الرَّزَّاقُ الفتَّاحُ العَلِيمُ القَابِضُ البَاسِطُ الخافضُ الرَّافِعُ المعزُّ المذِل السَّمِيعُ البَصِيرُ الحَكَمُ العَدْلُ اللّطِيفُ الخَبِيرُ الحَلِيمُ العَظِيمُ الغَفُورُ الشَّكُورُ العَلِيُّ الكَبِيرُ الحَفِيظُ المُقِيتُ الحَسِيبُ الجَلِيلُ الكَرِيمُ الرَّقِيبُ المُجِيبُ الْوَاسِعُ الحَكِيمُ الوَدُودُ المَجِيدُ البَاعِثُ الشَّهِيدُ الحَق الوَكِيلُ القَوِيُّ المَتِينُ الوَلِيُّ الحَمِيدُ المُحْصِي المُبْدِيءُ المُعِيدُ المُحْيِي المُمِيتُ الحَيُّ القَيُّومُ الوَاجِدُ المَاجِدُ الوَاحِدُ الصَّمَدُ القَادِرُ المُقْتَدِرُ المُقَدِّمُ المُؤَخِّرُ الأوَّلُ الآخِرُ الظَّاهِرُ البَاطِنُ الوَالِي المُتَعَالِي البَرُّ التَّوَّابُ المنتَقِمُ العَفُوُّ الرَّءوف مَالِكُ المُلْكِ ذُو الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ المُقْسِط الجَامِعُ الغَنِيُّ المُغْنِي المَانِعُ الضَّارُّ النَّافِعُ النُّورُ الهَادِي البَدِيعُ البَاقِي الوَارِثُ الرَّشِيدُ الصَّبُور


_________________________


ISMULLOHIL A'ZHOM ADALAH ALLAH

Assalamu'allaikum..

Saya mau menanyakan tentang sifat allah yang ke seratus. Mungkin yang saya maksud seperti ya rokhman, ya rokhim dan sebagainya.
Terimakasih, wassalamuallaikum..

JAWABAN

Yang pertama perlu diluruskan bahwa Asmaul Husna bukan sifat Allah, tapi nama-nama Allah. Dalam QS Al-A'raf :180 Allah berfirman, "... tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya." Berdasarkan ayat ini jelas dikatakan bahwa Al-Rohman, Al-Rohim, dst itu adalah nama-nama Allah, bukan sifat-sifat-Nya. Kata "Asma ul Husna" itu sendiri maknanya adalah 'nama-nama yang indah'

Kedua, kami mengerti maksud Anda yang ingin mengetahui apa nama Allah yang ke-100 sebagai kelanjutan dari nama Allah yang jumlahnya 99. Dalam QS Al-A'raf :180 Allah berfirman "Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."



Adapun penjelasan bahwa Asmaul Husna itu ada 99 berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:


عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إن لله تسعة وتسعين اسماً مائة إلا واحداً من أحصاها دخل الجنة

Artinya: Nabi bersabda: Allah memiliki 99 nama, 100 kurang satu. Barang siapa yang meng-ihsha-nya (mengamalkannya) maka akan masuk surga.

Apakah ada nama Allah yang lain selain yang 100 di atas? Tentu saja ada. Nama Allah tidak terbatas hanya pada ke-100 nama di atas ini berdasarkan hadits sahih riwayat Ahmad (disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan lainnya) sebagai berikut:


أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك، أو أنزلته في كتابك، أو علمته أحداً من خلقك، أو استأثرت به في علم الغيب عندك


Artinya: Aku memohon pada-Mu dengan semua nama-Mu yang Engkau sebut Diri-Mu, atau yang turunkan nama itu di Kitab-Mu atau yang Engkau ajarkan pada seseorang dari belakangmu, atau Engkau sebut secara khusus dalam ilmu ghaib di sisi-Mu.

Namun demikian tidak ada satu ulama pun yang mengetahui apa saja nama Allah selain yang 100 itu yang disebut dalam alam ghaib tersebut.

Ketiga, mengapa guru Anda memerintahkan untuk mencari nama Allah yang ke-100 itu kemungkinan dikarenakan ada hadits yang menyatakan bahwa apabila kita berdoa dengan memakai nama itu maka akan dikabulkan dan permintaannya akan diberi. Dalam hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi Nabi bersabda:


عن بريدة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سمع رجلاً يقول: اللهم إني أسألك بأني أشهد أنك أنت الله، لا إله إلا أنت، الأحد الصمد، الذي لم يلد ولم يولد، ولم يكن له كفواً أحد. فقال: " والذي نفسي بيده، لقد سأل الله باسمه الأعظم، الذي إذا دُعي به أجاب، وإذا سئل به أعطى


Artinya: ... Nabi bersabda, "... dia (lelaki itu) telah meminta pada Allah dengan Ismullohil Al-A'zhom (nama-Nya yang Agung) yang apabila ia berdoa dengannya, doanya akan dikabulkan, dan apabila ia meminta, maka permintaannya akan Allah penuhi."

Menurut sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi dari Asma bahwa Ismullohil Al-A'zhom terdapat dalam dua ayat Al-Quran:


عن أسماء بنت يزيد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "اسم الله الأعظم في هاتين الآيتين (وإلهكم إله واحد لا إله إلا هو الرحمن الرحيم) [البقرة: 163]، وفاتحة سورة آل عمران (الم الله لا إله إلا هو الحي القيوم) [آل عمران: 1،2]


Artinya: Nabi bersabda, "Ismullohil Al-A'zhom itu terdapat dalam dua ayat dalam QS Al-Baqarah 2:163 dan Ali Imran 3:12 yaitu dalam ayat
وإلهكم إله واحد لا إله إلا هو الرحمن الرحيم dan الم الله لا إله إلا هو الحي القيوم"

Keempat, jadi apa nama Allah yang ke-100 itu? Jawabnya adalah Ismullohil Al-A'zhom atau nama Allah yang Agung. Apa nama Allah yang Agung itu? Khotib Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna' menyatakan:


وعند المحققين أنه اسم الله الأعظم، وقد ذكر في القرآن العزيز في ألفين وثلاثمائة وستين موضعاً


Artinya: Ulama muhaqqiq berpendapat bahwa Ismullohil A'zhom adalah kata "Allah" itu sendiri. Dan kata "Allah" disebut di dalam Al-Quran pada 2.360 tempat.

Kesimpulan

Nama Allah yang ke-100 adalah ismullohil a'zhom atau nama Allah yang Agung. Apa itu? Ada beberpa perbedaan ulama. Kata "Allah" itu sendiri yang menurut beberapa ulama menjadi Ismullohil A'zhom nama yang kalau kita berdoa dengan menyebut nama tersebut maka doa kita akan dikabulkan dan permintaan kita akan dipenuhi.

 

Selasa, 22 Maret 2022

Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA & MAK) Terbaru Tahun Anggaran 2022

 

Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA & MAK) Terbaru Tahun Anggaran 2022

Kabar Angin segar buat bapak / ibu guru / kepala madrasah bahwa juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK) untuk Tahun Anggaran 2022 telah tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama mengadakan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Hal ini dilakukan supaya tidak berfokus pada tujuan aksesibilitas saja, akan tetapi juga berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah sangat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen efektif dalam peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

 Tujuan Penggunaan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, penggunaan dana BOS Madarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) ditujukan untuk:

  1. membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK) dalam rangka meningkatkan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ), pembelajaran tatap muka (PTM), dan / atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 Ruang Lingkup Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Pada DIKTUM KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Selanjutnya pada DIKTUM KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan panduan untuk Tim Pengelola Bantuan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam melakukan kegiatan penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2022.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang & jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

 Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, kriteria penerima dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Dana BOS madrasah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Madrasah harus memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2020). Namun hal ini dikecualikan bagi madrasah yang lokasinya berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan / atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Peserta didik dari madrasah yang belum mendapat izin operasional tidak boleh dititipkan kepada madrasah yang telah mendapatkan izin operasional, dengan tujuan agar peserta didik tersebut mendapatkan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Madrasah yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

 Besaran Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Berapakah besaran dana BOS madrasah kali ini? Alokasi BOS Madrasah untuk tahun anggaran 2022 persatuan pendidikan menurut Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 900.000,­ per siswa per tahun;
  3. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun; dan
  4. Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah & Madrasah Aliyah Kejuruan (MA & MAK) sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun.

 Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Adapun Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah menurut Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, yaitu:

  1. Ketentuan umum penggunaan dana BOP dan BOS merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) pada tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun tim pengembang yang melibatkan dewan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah serta dilaporkan atau diketahui oleh kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan pada skala prioritas kebutuhan di RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.
  4. Penggunaan dana BOP dan BOS diprioritaskan untuk membantu biaya operasional RA dan Madrasah. Untuk RA dan Madrasah yang telah mendapatkan dana bantuan lain, tidak diperbolehkan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan kebutuhan yang sama. Akan tetapi jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk belanja pengadaan yang dibolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan pengadaan sumber pendapatan lain untuk lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah mendapat dana dari APBD tidak diperbolehkan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan kebutuhan yang sama. Akan tetapi jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang dibolehkan, maka RA dan madrasah diperkenankan menggunakan sumber pendapatan lainnya;
  6. Madrasah Negeri yang telah mendapatkan anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS sifatnya untuk menambahkan kekurangan saja untuk menghindari terjadinya double accounting;
  7. Batas maksimal penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (seperti honor guru dan tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan lain) pada madrasah negeri dan swasta adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana BOP dan BOS yang diterima madrasah dalam satu tahun. Ketentuan tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan juga harus disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah dan jumlah belanja pegawai melebihi persentase yang telah ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk terlebih dahulu diverifikasi dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan hal-hal berikut:
    1. Beban kerja (baik rutin maupun insidentil) yang diterima masing-masing PTK;
    2. UMK masing-masing daerah, dengan pertimbangan jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. Namun, jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan sebesar 50% atau sejumlah persentase tertentu dari UMK setempat;
    3. Ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya, baik kegiatan rutin / operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM;
    4. Khusus madrasah swasta perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD dalam perhitungan kewajaran nilai honor yang diterima oleh PTK.
  8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Download Salinan Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang bisa bapak / ibu guru dan kepala madrasah unduh berikut ini.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.  

 Penutup

Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat untuk perkembangan madrasah bapak / ibu sekalian.