ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH KABUPATEN KENDAL
(KKG MI KABUPATEN KENDAL )
PROVINSI JAWA
TENGAH
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Kami guru Madrasah
Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , menyadari
pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru Madrasah
Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan
ketaqwaan
kepada
Allah SWT Yang Maha
Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang
Dasar 1945.
Kami para Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten Kendal bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga KKG.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat, maka kami
para Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang
diberi
nama KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN
KENDAL , yang disingkat KKG MI Kabupaten
Kendal yang memiliki Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten
Kendal , disingkat dengan nama KKG MI Kabupaten Kendal
Dasar Pendirian
1. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
2. Undan-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2017
3. PMA NO 60 Tahun 2015
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. KKG MI Kabupaten Kendal berkedududukan di Kabupaten Kendal .
2. KKG MI Kabupaten Kendal bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru
yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber
belajar, dsb.
2. Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja
untuk berbagi
pengalaman serta
saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4. Memberdayakan dan
membantu anggota kelompok
kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di madrasah.
5. Mengubah budaya
kerja anggota
kelompok
kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme
guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi
guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG MI Kabupaten Kendal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG
MI adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak
mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan
hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di
dalam
organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan
Pengurus
adalah 4 tahun
dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota
KKG MI Kabupaten Kendal terdiri dari Guru-guru PNS dan
Non-PNS yang mengajar
di Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
2. Syarat
menjadi
anggota
dan
Prosedur
Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan
silabus, program semester,
dan
Rencana Program
Pembelajaran.
3. Analisis kurikulum
4. Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan/Peningkatan Mutu
1. Penelitian
2. Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium
(paparan
hasil penelitian), dan
diskusi panel
4. Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan
jurnal KKG
6. Penyusunan website KKG
7. Forum KKG provinsi
8. Kompetisi kinerja guru
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media ICT)
10. Lesson Study (kerjasama antar guru
untuk
memecahkan masalah pembelajaran)
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar
professional)
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG/MGMP
internasional
13. Kerjasama antar Instansi
BAB
VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program
Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan KKG MI Kabupaten Kendal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan
mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan
mutu diperoleh
dengan melakukan
pemantauan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan
mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan meliputi
substansi
kegiatan
dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG, ketua KKM, dan Kepala Kementerian
Agama Kota Salatiga
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran
Dasar ini hanya
dapat diubah
dengan Rapat
Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya
dua
pertiga dari
jumlah anggota KKG.
3. Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar dianggap
sah jika disetujui
oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib
persidangan ditetapkan Pengurus dan
disahkan
dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya
dapat dibubarkan
dengan
keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat
Anggota
harus dihadiri sekurang-kurangnya
dua pertiga
dari jumlah
anggota KKG.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan
diketahui oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kendal
BAB XI
KETENTUAN
LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar, diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang
ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Madrasah
Ibtidaiyah Kabupaten Kendal di Kendal. tanggal
Maret 2019
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendal Tanggal
: Juni 2019
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten
Kendal Provinsi Jawa Tengah
Ketua
Sekretaris
Nur Mukidin, M.Pd.I Mustofa, S.PdI
NIP.
197604202005011005
NIP.
Mengetahui,
Ketua KKM Kab Kendal
Musyadad, M.Pd.I
NIP.196506141991021001
Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Kasi Pendidikan Madrasah
(>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>)
NIP.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH KABUPATEN KENDAL
(KKG MI KABUPATEN KENDAL )
PROVINSI JAWA
TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKG MI Kabupaten Kendal disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 17
Anggaran Dasar KKG MI Kabupaten Kendal
Pasal 2
Kode Etik
Kode etik pengurus KKG MI Kabupaten Kendal sebagai berikut :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta
berakhlakul karimah
2.
Mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku
3.
Tidak menyalahkangunakan jabatan, kedudukan,
wewenang, dan amanah yang diberikan
4.
Menghormati dan bertanggungjawab terhadap
kesepakatan/keputusan yang telah ditetapkan
5.
Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.
Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Masa Bhakti
Kepengurusan
1. Masa bhakti
kepengurusan ditetapkan selama Empat tahun sejak tanggal ditetapkannya.
2. Kepengurusan KKG
MI Kabupaten Kendal dikukuhkan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dengan menerbitkan
Surat Keputusan
3. Jabatan ketua KKG
MI Kabupaten Kendal maksimal dua kali
periode (masa bhakti) berturut-turut tidak terputus.
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan
KKG MI Kabupaten Kendal terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Bid. Organisasi dan keanggotaan
e.
Bid. Akademik dan Pengembangan Mutu
f.
Bid. Humas (kerjasama/hubungan antar lembaga)
g.
KKG Mata Pelajaran :
-
Ketua KKG Mapel PAI
-
Ketua KKG Mapel Umum
-
Ketua KKG Penjas
-
Ketua KKG Kelas
Pasal 5
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKG MI Kabupaten Kendal secara umum adalah :
1.
Melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja yang telah ditetapkan
oleh pengurus KKG MI Kabupaten Kendal
2.
Melaksanakan keputusan musyawarah dan
rapat kerja KKG MI Kabupaten Kendal
3.
Menyusun program kerja dan
rencana strategis (Renstra) KKG MI Kabupaten Kendal
4.
Mengatur dan mengelola keuangan KKG MI Kabupatendal secara terbuka dan akuntabel
5.
Mengadakan koordinasi dengan pemerintah,
Kementerian Agama, dan pihak lain dalam bidang pendidikan
6.
Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir
masa jabatan
Pasal 6
Tata Cara Pemilihan Ketua
1. Madrasah berhak
memilih Bakal Calon (Balon) Ketua di setiap madrasah masing-masing
2. Setiap
madrasah melalui Kepala Madrasah mengajukan Bakal Calon Ketua maksimal 2 orang
3. Bakal Calon
setiap madrasah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
4. Syarat Bakal
Calon :
a. Mendaftar ke
panitia pemilihan
b. Mendapat
rekomendasi dari Kepala Madrasah
c. Mengisi form
kesediaan
5. Bakal
Calon akan dipilih semua anggota dengan cara menulis nama dan asal madrasah
6. Calon ketua
diambil dari peringkat 6 terbesar
7. Calon Ketua
memaparkan dengan singkat Visi dan Misi
8. Ketua terpilih
adalah yang mendapat suara terbanyak dari pemiliahan calon ketua.
Pasal 7
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan
1.
Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKG
MI Kabupaten Kendal melalui tim formatur
2.
Tim formatur terdiri dari unsur pengurus inti
KKG MI, Kementerian Agama, Pokjawas, KKM dan perwakilan anggota
3.
Pemilihan dilakukan secara demokratis dan
diupayakan dengan musyawarah menuju mufakat
4.
Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting
5.
Pengurus KKG MI Kabupaten Kendal terpilih dilaporkan oleh panitia kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal untuk dikukuhkan dengan surat keputusan
6.
Serah terima jabatan antara kepengurusan lama
kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah
1.
Musyawarah KKG MI Kabupaten Kendal adalah kekuasaan tertinggi organisasi
2.
Musyawarah KKG MI Kabupaten Kendal diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun
waktu 3 tahun
3.
Peserta
musawarah KKG MI Kabupaten Kendal terdiri dari : pengurus inti KKG MI, unsur
KKM, unsur Pokjawas
4.
Musyawarah
luar biasa dapat dilaksanakan memenuhi quorum
5.
Tugas
musyawarah KKG MI :
a.
Menyempurnakan
dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu
b. Menyusun program kerja untuk setiap
tahun selama 4 tahun
c.
Memberikan
pertanggungjawaban kepada anggota KKG MI tentang pelaksanaan kegiatan dan
keuangan selama 4 tahun
Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
Quorum dilaksanakan apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar hukum
Pasal 9
Rapat Kerja
1. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali
dalam 1 tahun
2. Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus inti,
unsur KKM dan unsur Pokjawas
3. Tugas rapat kerja :
a. Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKG
MI
b. Menyusun program kerja untuk jangka
waktu 1 tahun
c.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan
memberikan laporan pertanggungjawaban
Pasal 10
Rapat Pleno
1. Rapat pleno diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan
2. Tugas rapat pleno:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan
program kerja semester
b. Melaksanakan pergantian pengurus
bila terjadi kekosongan jabatan atau dianggap perlu
Pasal 11
Rapat Pengurus Harian
1. Rapat pengurus inti diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2. Tugas-tugas pengurus inti :
a. Merencanakan pelaksanaan program
kerja bulanan
b. Mengevaluasi dan menyusun laporan
kegiatan
Pasal 12
Rapat Koordinasi
Rapat
koordinasi antara KKG MI dengan Kemenag, Dinas Pendidikan atau pihak lain yang
terkait secara insidental sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Sumber Pendanaan
1. DIPA
2. Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten
Kendal
3. Iuran anggota
4. Donatur tidak mengikat
Pasal 14
Pelaporan
1.
Keuangan
dikelola berdasarkan azas profesional dan azas manfaat
2.
Pelaporan
keuangan maksimal 2 bulan
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKG MI
BAB VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan
diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak bertentangan
dengan AD dan ART KKG MI Kabupaten Kendal .
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
3. Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
yang telah ditetapkan oleh pengurus
KKG MI dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendal Tanggal
: Juni 2018
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten
Kendal Provinsi Jawa Tengah
Ketua
Sekretaris
Musyadad, S.Ag, M.Pd.I MUSTOFA, S.PdI
NIP.
197604202005011005
NIP.
Mengetahui,
Ketua KKM MI Kabupaten Kendal
Nadib, S.Pd
NIP.
Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Kasi Pendidikan Madrasah
(........................................)
NIP. ...............................