SELAMAT DATANG DI BLOG KKG MI KABUPATEN KENDAL KKG MI KABUPATEN KENDAL

Daftar Blog Saya

Home

Rabu, 12 Februari 2020


ANGGARAN  DASAR
KELOMPOK KERJA GURU  MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN KENDAL
 (KKG MI KABUPATEN KENDAL )
PROVINSI JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

Kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , menyadari  pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan       mengembangkan profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan   keimanan   dan ketaqwaa kepada Allah SWT  Yang  Maha  Esa  serta berdasarkan    Pancasil da Undang-undan Dasar   1945 Kami    para    Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal   bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga KKG.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan  semangat, mak kam par Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal  bersama-sam membentuk organisasi  profesi  yang  diberi  nama  KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN KENDAL yan disingkat KKG MI Kabupaten Kendal  yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB  I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi  profesi   ini diberi  nama  Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal ,   disingkat dengan nama KKG MI Kabupaten Kendal
Dasar Pendirian
1.      Undang-undang  No. 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
2.      Undan-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen
3.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017
3.   PMA NO 60 Tahun 2015
  
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      KKG MI Kabupaten Kendal  berkedududukan di Kabupaten Kendal .
2.      KKG MI Kabupaten Kendal  bersifat organisasi non-struktural,  mandiri, kekeluargaan,  menganut  prinsip maju bersama  serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas  wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan  substansi materi pembelajaran, penyusunan  silabus, penyusunan bahan-bahan  pembelajaranstrategi  pembelajaran,  metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.   Memberi  kesempatan  kepada  anggot kelompok  kerja  untuk  berbagi  pengalaman   sert saling  memberikan   bantua dan umpan balik.
3.   Meningkatkan pengetahuan  dan    keterampilan, serta        mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam  pembelajaran yang lebih profesional  bagi  peserta kelompok kerja.
4.   Memberdayakan  dan          membantu  anggota  kelompok  kerja  dalam  melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di madrasah.
5.   Mengubah  budaya  kerjanggota  kelompok  kerja  (meningkatkan  pengetahuan, kompetensi  dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme      guru      melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.   Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.   Meningkatkan kompetensi  guru melalui kegiatan-kegiatan  di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG MI Kabupaten Kendal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG MI adalah:
1.      Ketua  atas  nama  pengurus  berhak  mewakili  secara  sah  di luar  organisasi untuk  mewakili sesuatu  hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan  hadir karena sesuatu  hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus    berkewajiban   menjalankan    pekerjaan  sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.        Periode  Jabatan   Pengurus  adalah   4  tahun   dan  dapat   dicalonkan kembali pada    pemilihan periode berikutnya.
2.        Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.        Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG MI Kabupaten Kendal  terdiri dari Guru-guru  PNS dan Non-PNS yang mengajar         di Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal , baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
2.      Syarat  menjadi  anggota   dan  Prosedur  Pendaftaran  diatur  dalam  Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya  tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin:
1.   Diskusi permasalahan pembelajaran
2.   Penyusunan        silabus,  program  semester,      dan  Rencana Program Pembelajaran.
3.   Analisis kurikulum
4.   Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B.  Kegiatan Pengembangan/Peningkatan Mutu
1.      Penelitian
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Seminar,  lokakarya,  koloqium  (paparan   hasil  penelitian) dan  diskusi panel
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.      Penerbitan jurnal KKG
6.      Penyusunan website KKG
7.      Forum KKG provinsi
8.      Kompetisi kinerja guru
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.  Lesso Stud (kerjasama   antar   gur untu memecahkan  masalah pembelajaran)
11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar  professional)
12.  TIP (Teachers   Internationa Professional  Development) kerja-sama KKG/MGMP internasional
13.  Kerjasama antar Instansi
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.       Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.       Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan KKG MI Kabupaten Kendal  berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin  mutu  kegiatan  KKG perlu dilaksanakan  penjaminan  mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan  mutu  diperoleh  dengan  melakukan  pemantauan dan evalusai.
3.      Pelaksanaan  penjamina mutu  yang  meliputi  mekanism pemantauadan evaluasi serta pelaporannya  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.      Laporan  meliputi  substansi  kegiatan  dan  administrasi  disampaikan  kepada ketua KKG, ketua KKM, dan Kepala Kementerian Agama Kota Salatiga

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran   Dasar  ini  hany dapa diuba dengan   Rapat   Anggot KKG yang dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan  Anggaran Dasar  harus  dihadiri  sekurang-kurangnya dua pertiga dari  jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan  rapat  perubahan  Anggaran  Dasar dianggap  sah jika disetujui  oleh duapertiga Anggota  yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan  Anggaran Dasar dilakukan atas  persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata  tertib  persidangan  ditetapkan  Pengurus dan  disahkan  dalam  Rapat  Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi  ini  hanya  dapat   dibubarkan  denga keputusan   Rapat  Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat  Anggota  harus  dihadiri  sekurang-kurangny dua pertig dari  jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang  hadir        dan       diketahui  oleh              Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat


BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.    Anggaran  Dasar  ini ditetapkan  pada  pertemuan Guru-guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Kendal  di Kendal. tanggal  Maret 2019
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendal Tanggal           :  Juni 2019
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah
Ketua                                                                             Sekretaris

Nur Mukidin, M.Pd.I                                             Mustofa, S.PdI
NIP. 197604202005011005                                         NIP.


Mengetahui,
Ketua KKM Kab Kendal


Musyadad, M.Pd.I
NIP.196506141991021001



Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Kasi Pendidikan Madrasah



(>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>)
NIP. 


















ANGGARAN  RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU  MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN KENDAL
 (KKG MI KABUPATEN KENDAL )
PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKG MI Kabupaten Kendal  disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 17 Anggaran Dasar KKG MI Kabupaten Kendal
Pasal 2
Kode Etik
Kode etik pengurus KKG MI Kabupaten Kendal  sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlakul karimah
2.      Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Tidak menyalahkangunakan jabatan, kedudukan, wewenang, dan amanah yang diberikan
4.      Menghormati dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah ditetapkan
5.      Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.      Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Masa Bhakti Kepengurusan
1.      Masa bhakti kepengurusan ditetapkan selama Empat tahun sejak tanggal ditetapkannya.
2.      Kepengurusan KKG MI Kabupaten Kendal  dikukuhkan oleh  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dengan menerbitkan Surat Keputusan
3.      Jabatan ketua KKG MI Kabupaten Kendal  maksimal dua kali periode (masa bhakti) berturut-turut tidak terputus.
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
 Susunan  kepengurusan KKG MI Kabupaten Kendal  terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Bid. Organisasi dan keanggotaan
e.       Bid. Akademik dan Pengembangan Mutu
f.       Bid. Humas (kerjasama/hubungan antar lembaga)
g.      KKG Mata Pelajaran :
-          Ketua KKG Mapel PAI
-          Ketua KKG Mapel Umum
-          Ketua KKG Penjas
-          Ketua KKG Kelas


Pasal 5
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKG MI Kabupaten Kendal  secara umum adalah :
1.      Melaksanakan  tugasnya dengan berpedoman  kepada AD dan ART serta program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG MI Kabupaten Kendal
2.      Melaksanakan  keputusan musyawarah dan rapat kerja KKG MI Kabupaten Kendal
3.      Menyusun  program  kerja dan  rencana strategis (Renstra) KKG MI Kabupaten Kendal
4.      Mengatur dan mengelola keuangan KKG MI Kabupatendal secara terbuka dan akuntabel
5.      Mengadakan koordinasi dengan pemerintah, Kementerian Agama, dan pihak lain dalam bidang pendidikan
6.      Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan

Pasal 6
Tata Cara Pemilihan Ketua
1.        Madrasah berhak memilih Bakal Calon (Balon) Ketua di setiap madrasah masing-masing
2.        Setiap madrasah melalui Kepala Madrasah mengajukan Bakal Calon Ketua maksimal 2 orang
3.        Bakal Calon setiap madrasah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
4.        Syarat Bakal Calon :
a.        Mendaftar ke panitia pemilihan
b.        Mendapat rekomendasi dari Kepala Madrasah
c.        Mengisi form kesediaan
5.        Bakal Calon  akan dipilih semua anggota dengan cara menulis nama dan asal madrasah
6.        Calon ketua diambil dari peringkat 6  terbesar
7.        Calon Ketua memaparkan dengan singkat Visi dan Misi
8.        Ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dari pemiliahan calon ketua.
Pasal 7
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan
1.      Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKG MI Kabupaten Kendal  melalui tim formatur
2.      Tim formatur terdiri dari unsur pengurus inti KKG MI, Kementerian Agama, Pokjawas, KKM dan perwakilan anggota
3.      Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan  musyawarah  menuju mufakat
4.      Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting
5.      Pengurus KKG MI Kabupaten Kendal  terpilih dilaporkan oleh panitia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal untuk dikukuhkan dengan surat keputusan
6.      Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah
1.        Musyawarah KKG MI Kabupaten Kendal  adalah kekuasaan  tertinggi organisasi
2.        Musyawarah KKG MI Kabupaten Kendal  diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun
3.        Peserta musawarah KKG MI Kabupaten Kendal  terdiri dari : pengurus inti KKG MI, unsur KKM, unsur Pokjawas
4.        Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan memenuhi quorum
5.        Tugas musyawarah KKG MI :
a.       Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu
b.      Menyusun program kerja untuk setiap tahun selama 4 tahun
c.       Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota KKG MI tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama 4 tahun
Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
Quorum dilaksanakan apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Mutasi
c.       Mengundurkan diri
d.      Melanggar hukum

Pasal 9
Rapat Kerja
1.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
2.      Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus inti, unsur KKM dan unsur Pokjawas
3.      Tugas rapat kerja :
a.       Menetapkan petunjuk  pelaksanaan AD/ART KKG MI
b.      Menyusun  program  kerja untuk jangka waktu 1 tahun
c.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggungjawaban
Pasal 10
Rapat Pleno
1.      Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan
2.      Tugas rapat pleno:
a.       Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b.      Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau dianggap perlu





Pasal 11
Rapat Pengurus Harian

1.      Rapat pengurus inti diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2.      Tugas-tugas pengurus inti :
a.       Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan
b.      Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan

Pasal 12
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi antara KKG MI dengan Kemenag, Dinas Pendidikan atau pihak lain yang terkait secara insidental sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Sumber Pendanaan
1.      DIPA
2.      Madrasah Ibtidaiyah  Kabupaten Kendal
3.      Iuran anggota
4.      Donatur tidak mengikat

Pasal 14
Pelaporan
1.      Keuangan dikelola berdasarkan azas profesional dan azas manfaat
2.      Pelaporan keuangan maksimal 2 bulan

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKG MI



BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan AD dan ART KKG MI Kabupaten Kendal .
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
3.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar  yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG MI dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
4.      Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendal Tanggal           :    Juni 2018
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah
Ketua                                                                             Sekretaris

Musyadad, S.Ag, M.Pd.I                                                   MUSTOFA, S.PdI
NIP. 197604202005011005                                             NIP.

Mengetahui,
Ketua KKM MI Kabupaten Kendal

Nadib, S.Pd
NIP.

Menyetujui
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Kasi Pendidikan Madrasah



(........................................)
NIP. ...............................






GUDANG LAGU

FOTO KEGIATAN


FOTO KEGIATAN SEMINAR RPP 1LEMBAR DAN SOAL HOTS 





































Selasa, 11 Februari 2020

VISI MISI



Visi :
"Menjadi wadah interaktif, kreatif, inovatif, kompetitif, dalam mewujudkan profesionalisme guru ".

Misi :
  1. Meningkatkan dan mengembangkan seluruh aspek kompetensi guru yang baik untuk melaksanakan sistem pendidikan yang sesuai dengan tuntutan zaman;
  2. Menyiapkan guru agar mampu beradaptasi Secara cepat , kreatif serta memiliki motivasi yang kuat dalam berkarya;
  3. Mewujudnyatakan paradigma pembelajaran yang inovatif, efisien, efektif, produktif agar tercipta lingkungan belajar yang kondusif, aktif dan menyenangkan;
  4. Mengembangkan potensi guru secara maksimal dalam menggunakan multimedia dan multi metode dalam pembelajaran;
  5. Meningkatkan kemampuan dan dedikasi yang tinggi terhadap tugasnya, serta mampu mengimplementasikannya 

Senin, 10 Februari 2020

JADWAL PENGIRIMAN ARD

JADWAL PENGIRIMAN ARD Klik disini



Pengisian Aplikasi Raport Digital (ARD) Semester Ganjil tahun pelajaran 2019/2020 telah selesai di kerjakan, dari tahapan awal sampai tahapan akhir yaitu pengiriman data ARD Madrasah.

Kini telah tiba waktunya madrasah harus mengirim data ARDnya ke pusat dengan waktu yang telah diberikan oleh pusat dari masing-masing provinsi diberikan waktu dua (2) hari untuk mengirimkan data ARD Madrasahnya. 



Kepala Madrasah diharapkan menghimbau kepada wali kelasnya untuk menyelesaikan segala macam pengisian nilai terutama Nilai siswa di dalam ARD Madrasah untuk di cek kembali jangan sampai ada yang belum di isi atau salah apalagi belum sama sekali di isi.

untuk mengecek jadwal kirim data ARD Madrasah ke pusat silahkan klik dan buka JADWAL KIRIM DATA ARD MADRASAH KE PUSAT

Silahkan cek Provinsi kalian dan tanggal pengiriman Data ARD Madrasah kepusatnya dan ingat catat jangan sampai ketinggalan, demi mewujudkan Madrasah Hebat Bermartabat.

Senin, 03 Februari 2020

CONTOH RAPOT GURU

RAPORT GURU

Penilaian terhadap guru dalam bentuk raport akan dilihat dari dua aspek, yaitu kinerja dan kehadiran guru tersebut. Hal ini berkenaan dengan rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  yang akan menerapkan penilaian kinerja guru berupa raport penilaian.
“Dua aspek yang ada dalam penilaian raport guru tersebut terkait dengan kinerja dan kehadiran. Hal ini juga dalam rangka kita menindaklanjuti Permendikbud no 15 tahun 2018 terkait dengan tugas kerja guru, kemudian dikaitkan pula dgn PP Nomor 52 terkait dengan disiplin PNS dan UU ASN tahun 2014,”
ada dua hal yang menjadi tolak ukur untuk penilaian kinerja guru, punishment dan reward. Di mana, reward sebagai acuan dalam peningkatan karir para guru.
“Jadi, bagi guru yang ingin berkarir, raport penilaian harus baik. Kemudian, punishment. Jika guru tersebut kinerjanya pada kategori buruk, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan profesi akan ditunda hingga mampu meningkatkan kinerjanya kembali, tapi bukan dihilangkan,” tandasnya.
Sebelum adanya raport guru, penilaian kinerja guru tidak maksimal. Sehingga, dengan adanya raport guru tersebut, bisa menjadi acuan para guru untuk terus meningkatkan kinerjanya.
contoh 

Minggu, 02 Februari 2020

ICE BREAKING

 ICE BREAKING SI PEMECAH KEJENUHAN


Gambar terkait


Siapapun pasti pernah merasa kebosanan dalam belajar, apalagi jika kebosanan itu melanda kita saat di kelas, yang seharusnya konsentrasi memahami pelajaran harus terkendala karena kebosanan. Bosan saat di kelas tentu saja ada banyak penyebab, mulai dari mata pelajaran yang tidak kita sukai hingga penyampaian materi yang terkesan monoton, akhirnya tanpa kita sadari otak menerjemahkan suasana tersebut dalam bentuk kebosanan, kalau kata anak-anak zaman now yaa, mereka bilang itu badmood. Tapi bedanya badmood yang ini gak membuat kita menjadi mager alias malas gerak, malah sebaliknya pingin cepat-cepat aja ninggalin suasana kelas yang seperti itu.
Kalau kita berada di posisi guru, Tentu aja ini menjadi hambatan dalam menyampaikan materi, guru mana yang gak mumet, materi masih banyak yang harus disampaikan, waktu terus berjalan menuju musim ulangan, tapi anak-anak semakin tidak fokus di kelas atau dengan kata lain mereka sedang dalam kejenuhan.



Hasil gambar untuk gambar jenuh belajar dalam kelas

LAPORAN KEGIATAN SEMINAR RRP 1 LEMBAR DAN SOAL HOTS

Laporan seminar Klik disini
LAPORAN KEGIATAN SEMINAR

Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa, sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru harus mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU 4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 6 berikut.


 
kali ini Penulis mencoba untuk fokus menyampaikan hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan ilmiah berupa seminar. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di  sekolah/ madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
A.   FC Surat Tugas
B.   Laporan Kegiatan terdiri dari :
1.    Bagian awal
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS).
2.    Bagian isi
a) Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) Penjelasan isi kegiatan;
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) Penutup.   
3.   Bagian akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana table berikut.